7 Countries Where Tibetan Mastiff Canines Are Banned Or Restricted
Pengertian Rule Of Law Lengkap Beserta Ulasan Dan Definsi Menurut Para Ahli – Rule of law adalah supremasi hukum atau superioritas hukum common yang mutlak yang bertentangan dengan pengaruh kekuasaan yang sewenang-wenang, dan mencabut hak prerogatif atau bahkan kekuasaan bertindak yang besar di pihak pemerintah. Sebelum melangkah ke pemikiran hukum responsif, Nonet dan Zelnick membedakan tiga klasifikasi dasar dari hukum dalam masyarakat, yaitu hukum sebagai pelayan kekuasaan represif (hukum represif), hukum sebagai institusi tersendiri yang mampu menjinakan represif dan melindungi integritas dirinya (hukum otonom), dan hukum sebagai fasilitator dari berbagai respon terhadap kebutuhan dan aspirasi sosial (hukum responsif).
1. Dalam literatur hukum, ada empat sistem hukum dunia yg paling dominan, yaitu: civil law, disebut juga sistem hukum Eropa-Kontinental, banyak diterapkan di negara2 Eropa daratan dan bekas jajahannya (seperti Indonesia yg menerapkan civil law yg dibawa Belanda) widespread law, disebut juga case law atau sistem hukum Anglo-Sakson, diterapkan di Inggris dan negara2 bekas jajahannya, Islamic law (hukum Islam) socialist law (hukum sosialis).
Apabila terdapat suatu peristiwa hukum yang melibatkan orang belanda atau keturunannya dengan orang pribumi, sistem hukum ini yang menjadi dasar pengaturanya selama kurang lebih empat abad di bawah kekuasaan portugis dan seperempat abad pendudukan indonesia.
Produk hukum yang berkarekter responsif proses pembuatannya bersifat partisipasif, yakni mengundang sebanyak-banyaknya partsipasi semua elemen masyarakat, baik ari segi individu, ataupun kelompok masyarakat dan juga harus bersifat aspiratif yang bersumber dari keinginan atau kehendak dari masyarakat.
Jika masyarakat mempunyai nilai nilai yang positif, maka hukum akan diterima dengan baik, sebaliknya jika negatif, masyarakat akan menentang dan menjauhi hukum dan bahkan menganggap hukum tidak ada.membentuk undang-undang memang merupakan budaya hukum.